Salah satu tugas fungsi Bapeten adalah memastikan bahwa pemanfaatan tenaga nuklir harus menjamin keselamatan dan keamanan terhadap pekerja, masyarakat dan lingkungan hidup. Salah satu ancaman potensial yang mungkin terjadi pada saat ini adalah ancaman terorisme dengan menggunakan bahan radioaktif terhadap objek-objek vital nasional, termasuk diantaranya adalah Istana Kepresidenan Republik Indonesia.
Sterilisasi keamanan nuklir di Istana Kepresidenan dilakukan di lokasi yang sudah ditentukan oleh pihak istana, mencakup seluruh bangunan yang ada di Istana Kepresidenan dan area luar Istana. Kegiatan ini dilakukan oleh tim dari DKKN-Bapeten beserta dengan tim dari gabungan dari instansi lain yang ditugaskan untuk melakukan sterilisasi Istana Kepresidenan. Adapun lokasi sterilisasi Istana Kepresidenan ada 5 lokasi yaitu:
Istana Kepresidenan Jakarta
Istana Kepresidenan Bogor
Istana Kepresidenan Cipanas
Istana Kepresidenan Yogyakarta
Istana Kepresidenan Bali
Sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tujuan Negara Republik Indonesia adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Pemerintah Indonesia menyadari bahwa maraknya tindakan terorisme pada beberapa dekade terakhir telah membuat berbagai negara semakin khawatir akan keselamatan warga negara dan kestabilan keamanan dalam negeri maupun internasional. Terorisme yang terjadi belakangan semakin canggih metodenya karena para pelaku mampu mengikuti perkembangan teknologi serta kondisi sosial masyarakat terkini, sehingga tindakan terorisme mampu menciptakan rasa takut di masyarakat.
Bapeten sebagai badan pengawas di Indonesia yang mempunyai tugas dan fungsi dalam pengawasan pemanfaatan zat radioaktif dan/atau bahan nuklir akan ikut serta dalam pengawasan keamanan pada kegiatan Major Public Event (MPE) sebagai bentuk kontribusi dalam penanganan terorisme nuklir. Bapeten dalam melakukan pengawasan tersebut tidak dapat bekerja sendiri, harus bekerjasama dengan instansi-instansi terkait.