Semakin luasnya pemakaian sumber radioaktif dibanyak fasilitas nuklir, industri dan kesehatan di Indonesia membuat penanganan aspek keamanan sumber radioaktif semakin penting. Dengan demikian, deteksi sumber radioaktif di pelabuhan laut merupakan komponen mendasar dari suatu strategi yang menyeluruh untuk mencegah terjadinya penyelundupan, perdagangan gelap sumber radioaktif, masuknya barang-barang yang terkontaminasi radioaktif, maupun tindakan ilegal lainnya. Salah satu metode deteksi yang sesuai untuk kepentingan deteksi sumber radioaktif di pelabuhan laut adalah Radiation Portal Monitor (RPM).
Pemasangan RPM berfungsi untuk mendeteksi radiasi yang terpancar dari dalam muatan barang yang dibawa oleh kendaraan angkut (kontainer). Dalam hal ini Bapeten mendapatkan hibah dari IAEA berupa RPM yang dipasang di beberapa Pelabuhan Indonesia, yaitu:
Pelabuhan Belawan (Medan),
Pelabuhan Bitung (Sulawesi Utara),
Pelabuhan Soekarno-Hatta (Makassar), dan
Pelabuhan Tanjung Emas (Semarang).
Dari keempat RPM di atas, 1 (satu) RPM sudah dihibahkan kepada pihak Kesyahbandaran Belawan. Selain 4 (empat) RPM di atas, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga memasang RPM di 2 (dua) pelabuhan, yaitu:
Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan
Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Untuk pengawasan keamanan nuklir di obyek vital nasional, Bapeten juga memasang RPM di Istana kepresidenan untuk menunjang keamanan Presiden dan tamu VVIP lainnya.