Keamanan nuklir diluar pemegang izin (out of regulatory control) menjadi isu global dan mendapatkan perhatian serius para pemimpin dunia. Pemerintah Indonesia menyadari pentingnya mewujudkan keamanan nuklir mengingat Indonesia sebagai negara kepulauan, mempunyai potensi terjadinya penyelundupan barang ekspor dan impor termasuk zat radioaktif dan bahan nuklir melalui bandara, pelabuhan dan jalur perbatasan pos lintas batas negara yang sangat mungkin terjadi, Indonesia juga dipandang rawan terorisme yang dapat memanfaatkan zat radioaktif atau bahan nuklir sebagai bom kotor yang mempunyai dampak bahaya radiasi.
Data dari International Atomic Energy Agency (IAEA) menggambarkan bahwa banyak sekali insiden-insiden terkait dengan sumber radioaktif antara lain pencurian, kehilangan, transporatasi illegal, pemindahan secarati dak sah dan sebagainya. Untuk menantisipasi hal-hal terkait dengan isu keamanan nuklir, setidaknya ada dua langkah yang harus dilakukan, yaitu Implementasi Pengawasan Keamanan Nuklir dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau Pembinaan Teknis kepada para personil yang bertugas sebagai garda depan pengamanan NKRI atau yang disebut dengan Front Line Officer (FLO).
Langkah pertama adalah pengawasan terhadap pergerakan/keberadaan sumber radioaktif yang masuk maupun keluar wilayah NKRI dengan membangun infrastruktur pengawasan keamanan nuklir. Infrastruktur pengawasan dalam hal ini dapat menggunakan peralatan Radiation Portal Monitor (RPM). RPM berfungsi untuk mendeteksi dan memeriksa radiasi yang terpancar dari dalam muatan barang yang dibawa oleh kendaraan angkut.
Langkah kedua adalah meningkatkan kapasitas personil dalam mencegah dan memberantas perdagangan ilegal atau penyelundupan bahan nuklir dan/atau zat radioaktif ke Indonesia. Pembinaan Teknis ini dilakukan kepada para pemangku kepentingan di bidang keamanan nuklir. Kegiatan ini juga bertujuan untuk menguatkan komunikasi dan koordinasi dengan instansi pemangku kepentingan keamanan nuklir di Indonesia, sesuai dengan komitmen pemerintah Indonesia pada saat Nuclear Security Summit.
Dalam rangka mendukung tugas dan fungsi pengawasan ketenaganukliran diperlukan ketersediaan sarana dan prasarana yang baik dan handal berupa peralatan, laboratorium dan ruangan penyimpanan peralatan yang memadai. Penyediaan sarana dan prasarana diatas harus dengan mempertimbangkan aspek pengawasan keselamatan, keamanan dan safeguards demi terselenggaranya tugas pokok dan fungsi pengawasan. Peralatan untuk mendukung fungsi pengawasan ketenaganukliran yaitu termasuk alat ukur radiasi, alat ukur non-radiasi dan peralatan pendukung lainnya. Sedangkan untuk laboratorium yang dimiliki saat ini antara lain Laboratorium Proteksi Radiasi, Laboratorium Safeguards dan Security serta Laboratorium Lingkungan.
Mobile Expert Support Team
Untuk mendukung program keamanan nuklir nasional, diperlukan adanya petugas garda depan yang disebut Front Line Officer (FLO) yang tugasnya antara lain, mendeteksi dan memverifikasi alarm dari Radiation Portal Monitor (RPM) yang dipasang di bandara, pelabuhan dan pos lintas batas negara, mencari, mengidentifikasi dan mengisolasi bahan nuklir dan/atau sumber radioaktif. Dalam melaksanakan tugas-tugas ini FLO kadangkala mendapatkan beberapa kasus yang tidak dapat diselesaikan, maka untuk keperluan ini FLO dapat meminta bantuan kepada Mobile Expert Support Team (MEST). MEST dibentuk dan berada di bawah naungan Bapeten. Personil MEST terdiri dari expert Bapeten yang memiliki kapabilitas dan kompetensi di bidang keamanan dan keselamatan nuklir.
Pengawasan Pemanfaatan Tenaga Nuklir
Latest video